1. Membuat dan menyebarluaskan Informasi/dokumen elektronik yang melanggar Peraturan Perundang-Undangan meliputi:
- Pornografi/Pornografi Anak
- Perjudian
- Pemerasan
- Penipuan
- Kekerasan/Kekerasan Anak
- Fitnah/Pencemaran Nama Baik
- Pelanggaran Kekayaan Intelektual
- Produk dengan Aturan Khusus
- Provokasi SARA
- Berita Bohong
- Terorisme/Radikalisme
- Informasi/Dokumen Elektronik Melanggar UU.
2. Membuat dan menyebarluaskan Informasi/dokumen elektronik yang melanggar norma sosial yang berlaku di masyarakat meliputi:
- Informasi/dokumen elektronik yang meresahkan masyarakat
- Informasi/dokumen elektronik yang tidak sesuai dengan nilai-nilai kepantasan untuk ditampilkan di muka umum.
3. Membuat dan menyebarluaskan Informasi elektronik/dokumen elektronik tertentu yang membuat dapat diaksesnya konten negatif yang terblokir (web proxy, open proxy, open browser dan lainnya)